KENDARIKINI.COM – Polisi menyelidiki dugaan penganiayaan berat terhadap karyawan PT Toshida Indonesia di lokasi tambang.
Korban bernama La Ode Tahir (39), bekerja sebagai pengawas jalan produksi di perusahaan tersebut.
Insiden terjadi Jumat, 10 April 2026, setelah korban menutup akses jalan produksi tanpa izin.
Korban kemudian diduga diserang sekelompok orang hingga mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Ia mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
“Hari ini masih pemeriksaan saksi yang diajukan korban, sekitar tiga hingga empat orang,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi dan mengidentifikasi pelaku penganiayaan.
Polisi juga mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut di area konsesi perusahaan.
AKP Fernando menambahkan, pelaku terancam pasal penganiayaan berat dalam KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara bagi pelaku.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polres Kolaka.*










