Soal PSU Pilkades, Ombudsman Sultra Periksa Bupati Muna

Kendari – Polemik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades di Kabupaten Muna yang berujung pada aksi demontrasi hingga pengaduan di Ombudsman Sultra kembali memasuki babak baru.

Bupati Muna Rusman Emba mendatangi Ombudsman Perwakilan Sultra dalam rangka menghadiri panggilan atas aduan tersebut.

“Dipanggil Ombudsman persoalan PSU Pilkades, tadi kami jelaskan semua yang dilaksanakan sesuai mekanisme, dan ini keinginan masyarakat,” katanya usai diperiksa oleh Ombudsman Sultra.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan dalam rangka menyanggupi aspirasi masyarakat.

“Ini kan aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat ombudsman, ada demo dan laporan, dan kita hadiri, tadi Ombudsman terkait persoalan ini akan berkordinasi dengan Kemendagri,” ungkap Bupati Muna Dua Periode.

Ia juga menuturkan bahwa apapun keputusannya pihaknya akan menjalankan rekomendasi Kemendagri.

“Nanti apapun keputusan Kemendagri berdasarkan rekomendasi Ombudsman akan kita jalankan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo menerangkan bahwa “Awalnya kita undang tanggal 30 Mei namun Bupati meminta rescedule jadi kita agendakan ulang, Senin 12 Juni 2023, dan yang bersangkutan hadir,” katanya.

Kaper Ombudsman Sultra Dua Periode ini juga membeberkan bahwa pihak melakukan pemeriksaan dan akan berkordinasi dengan beberapa pihak.

“Ada beberapa pertanyaan dan substansi untuk saat ini kita tidak bisa jelaskan, terus kita akan berkordinasi dengan Gubernur Sultra sebagai perpanjangan tangan Kemendagri, selain itu kita akan kordinasi dengan Dirjen yang mengurus persoalan Desa, dan jika diperlukan kita akan diperlukan kita akan meminta keterangan ahli,” ungkapnya.

Pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan LHP jika data semua sudah terpenuhi.

“Intinya secepatnya akan kita terbitkan LHP, untuk sementara kita akan kumpulkan beberapa data, seperti kita minta keterangan Gubernur Sultra, Dirjen Desa dan keterangan ahli,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait