Diduga Melakukan Perambahan HPT, APH Diminta Tindaki PT. TMM di Konut
Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra kembali menyoroti aktivitas penambangan PT. TMM di Konawe Utara.
Pasalnya aktivitas PT. TMM diduga telah merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua AMPLK Sultra Ibrahim mengatakan bahwa aktivitas PT. TMM diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
“PT. TMM di duga telah melanggar ketentuan pasal Pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur bahwa“setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang di terbitkan oleh menteri kehutanan,” dengan ancaman pidana Pasal 78 ayat 6 paling lama 10 tahun Penjara dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah),” jelasnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa 14 Februari 2023.
Ia juga membeberkan bahwa secara aturan PT. TMM mesti mengurus pembayaran denda berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan.
“Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT. TMM melakukan kesesuaian ruang tidak sesuai di kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 38,35 Hektar Are,” tuturnya.
Terkait hal tersebut pihaknya meminta Kejati Sultra, Balai Gakum KLHK Kendari, dan Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menghentikan aktivitas PT. TMM di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara.
“Kami minta untuk segera dihentikan aktivitasnya PT. TMM sampai mereka memiliki IPPKH, dan terkait perambahan kawasan hutan kami minta untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Terkait hal tersebut Jurnalis media ini mengkonfirmasi Dinas Kehutanan Sultra melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Beni Raharjo mengatakan bahwa perusahaan yang dimaksud belum memiliki IPPKH.
“Sebatas list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH),” katanya.
Ia menambahkan bahwa bulan Juni 2021 sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.
“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH,” ungkapnya.
Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan menerangkan bahwa PT. TMM melakukan kesesuaian ruang tidak sesuai di kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 38,35 Hektar Are.
Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa PT. TMM yang melakukan jenis kegiatan pertambangan operasi produksi (op) nikel yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara mesti mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110 B.
Sampai berita ini diterbitkan media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait, dan apabila ada pihak terkait yang ingin menggunakan Hak Jawabannya sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik bisa menghubungi media ini di nomor 085145715145.***