Jumat, Juli 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPU Tegaskan Kerugian Chromebook Rp1,5 Triliun di Sidang

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – JPU menegaskan independensi ahli BPKP dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Pernyataan disampaikan JPU Roy Riady usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Ahli BPKP Dedy Nurmawan memaparkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Kerugian muncul akibat berbagai penyimpangan, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi ke Chrome OS.

JPU menegaskan perhitungan dilakukan objektif berdasarkan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Metode yang digunakan bukan harga pasar, melainkan pendekatan akuntansi berbasis dokumen impor dan distributor.

Ahli menetapkan margin harga wajar, namun ditemukan pembayaran negara jauh lebih tinggi.

Hal tersebut mengindikasikan adanya praktik mark-up dalam proyek digitalisasi pendidikan.

JPU membandingkan harga perangkat serupa yang dibeli pejabat lain dengan nilai lebih rendah.

Meski demikian, tim JPU tetap menghormati metode independen yang digunakan ahli BPKP.

JPU juga mengkritik penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus dalam persidangan.

Beberapa pertanyaan disebut berulang, padahal sudah dijelaskan melalui dokumen dan barang bukti.

JPU meminta proses sidang berjalan efektif dengan perhatian penuh dari seluruh pihak.

Ia juga menepis keraguan terkait referensi harga dalam perkara tersebut.

Menurutnya, metode akuntansi ahli lebih akurat dibanding survei e-katalog.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -