JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Atase Kejaksaan RI di KBRI Singapura, Mahayu Dian Suryandari, hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi PT Duta Palma Group.
Sidang berlangsung Jumat, 10 April 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menghadirkan sejumlah terdakwa korporasi terkait.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Mahayu untuk menjelaskan proses penyitaan aset para terdakwa di Singapura.
Aset tersebut berupa dana dalam rekening bank yang diduga terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Mahayu menjelaskan perannya sebagai Atase Kejaksaan dalam membantu komunikasi dan kerja sama hukum internasional.
Ia menegaskan proses dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.
Permintaan MLA bertujuan mendukung asset recovery berdasarkan penetapan majelis hakim dalam tahap penuntutan.
Berbeda dengan dalam negeri, pengembalian aset luar negeri harus melalui MLA dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, dana dalam rekening di Singapura telah diblokir oleh otoritas setempat.
Permohonan MLA diajukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum atas permintaan Kejaksaan Agung.
Mahayu juga aktif berkoordinasi dengan Attorney-General’s Chambers Singapura sebagai otoritas pusat.
Ia menyebut respons Singapura positif, termasuk pertemuan teknis pada Desember 2025 untuk melengkapi dokumen.
“MLA membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan due process berjalan baik,” ujarnya.
Dalam pertemuan bilateral, Jaksa Agung Singapura mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Singapura berkomitmen menindaklanjuti permintaan MLA dan ekstradisi secara transparan dan efektif.*










