KENDARIKINI.COM – Narapidana korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, diduga terlihat di sebuah warung kopi di Kendari.
Pantauan Kendarikini.com, Supriadi terekam video berdurasi tujuh detik berada di warkop sekitar pukul 13.00 WITA, Selasa, 14 April 2026.
Keberadaan narapidana tersebut di luar rutan memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan aparat penegak hukum.
Belum diketahui tujuan Supriadi berada di lokasi tersebut saat masih berstatus terpidana kasus korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, menegaskan Supriadi telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Rutan Punggolaka Kendari.
“Perkaranya sudah diputus dan telah dieksekusi di Rutan Punggolaka,” ujar Irwan saat ditemui di kantornya.
Jaksa Penuntut Umum, Yusran, menyebut Supriadi masih berstatus terpidana dan belum bebas.
“Statusnya terpidana, putusan sudah inkrah dan kewenangannya ada di pihak rutan,” kata Yusran melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Rutan Punggolaka, Rikie Noviandi Umbaran, belum memberikan keterangan karena sedang dinas luar kota.
Sebelumnya, Supriadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Kendari.
Vonis tersebut terkait kasus pencucian uang dalam penerbitan izin muat ore nikel perusahaan PT Amin.*










