JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Ibrahim Arief alias IBAM, Selasa 12 Mei 2026.
IBAM merupakan terdakwa kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dalam perkara tersebut.
Namun, IBAM dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsidair.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp500 juta kepada terdakwa.
Denda wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jika denda tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Jaksa Penuntut Umum mencatat adanya dissenting opinion dari dua hakim dalam putusan tersebut.
JPU menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis perkara korupsi itu.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Jaksa masih mempelajari pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Eksekusi penahanan akan dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan resmi pengadilan.*










