KENDARIKINI.COM – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo menggelar penyuluhan hukum di Kabupaten Konawe.
Kegiatan berlangsung di Desa Puulowaru, Kecamatan Besulutu, dengan fokus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan.
Penyuluhan mengangkat tema “Strategi Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Lahan Melalui Media Litigasi dan Non-Litigasi”.
Tim PKM diketuai Dr. Deity Yuningsih, S.H., M.H., bersama Dr. Zahrowati, S.H., M.H., dan Dr. Risman Setiawan.
Kegiatan tersebut juga didukung Irna Umar Silondae, S.H., M.H., bersama seorang mahasiswa sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Deity mengatakan, penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah dan jalur penyelesaian sengketa secara hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak selalu harus langsung ditempuh melalui jalur pengadilan.
“Kami ingin masyarakat memahami hak hukum dan mengetahui adanya jalur non-litigasi seperti mediasi, musyawarah, serta hukum adat,” ujar Deity.
Jalur tersebut, kata dia, dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berbiaya ringan sebelum menempuh pengadilan.
Dalam penyuluhan, tim menjelaskan mekanisme non-litigasi melalui musyawarah, mediasi, dan keterlibatan perangkat desa untuk mencapai kesepakatan bersama.
Tim juga memaparkan jalur litigasi melalui pengadilan perdata apabila upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
Warga turut mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menyiapkan dan menjaga dokumen serta bukti kepemilikan tanah yang sah.
Kegiatan berlangsung interaktif. Warga dan perangkat desa memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan pertanahan.
Pemerintah desa dan tokoh masyarakat mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman praktis mengenai penyelesaian konflik lahan.
Melalui penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan mampu mencegah konflik horizontal dan menyelesaikan sengketa lahan secara bijak sesuai ketentuan hukum.*










