Kendari – Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit V Cyber Crime melakukan pengungkapan engungkapan kasus tindak pidana ITE yang bermuatan ujaran kebencian (SARA) pada tanggal 18 Juni 2023.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kanit II Subdit V Cyber Crime mengatakan kejadiannya pada tanggal 18 juni 2023.
“Penghinaanya dilakukan di media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook bernama Rahman
Ashar,” katanya.
Sambungnya untuk tersangka DE (48)
alamat Perumahan Griya Bukit Jaya Blok L 2 No 7 Ke. Gunung
Putri Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Bogor
Provinsi Jawa Barat.
“Barang bukti Handpone dan Screnshoot, kronologis pada Tanggal 07 Juni 2023 terdapat postingan akun facebook Aldi Aldi digrup
facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah
satu suku di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya, Kamis 14 September 2023.
Lanjutnya dari hasil pengembangan dan patroli siber
ditemukan akun facebook yang mengarah terkait postingan yang bermuatan
ujaran kebencian (SARA) yakni akun facebook Rahman Ashar.
“Tersangka ditangkap diperumahan berdasarkan profiling dan bantuan tipid Siber Bareskrim
, Pelaku merupakan resedivis dengan perkara yang sama dan telah menjalani
hukuman selama 22 (dua puluh dua) bulan di rutan kelas IIA Kendari sesuai dalam
amar putusan PN Kendari nomor 564/Pid.Sus/2020/PN.Kdi, melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik,
Ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa
motif Pelaku menggiring opini Netizen dimedsos bahwa yang telah melakukan postingan ujaran kebencian adalah
Rahman Ashar.
”
Memanfaatkan situasi kisruh pada media sosial terkait ujaran kebencian terhadap beberapa suku di
Sultra,” pungkasnya.*










