DRPD Sultra Gelar RDP Bersama Nelayan Soal Penolakan VMS

KENDARIKINI.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat nelayan di Kota Kendari.

RDP ini bentuk tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang di gelar pada Senin 14 April 2025 oleh ratusan masyarakat nelayan Kota Kendari terkait kebijakan pemasangan alat Vessel Monitering System (VMS).

Perwakilan masyarakat nelayan, Joko Priono mengatakan bahwa alat VMS ini belum bisa digunakan untuk masyarakat nelayan di Sultra, sehingga muncul penolakan dari para nelayan.

Penolakan ini berkaitan dengan pendapatan para nelayan yang tidak terlalu besar dan secara langsung mereka tidak mampu untuk membeli alat VMS.

Pemasangan alat VMS tersebut dibanderol dengan harga Rp13.000.000 hingga Rp18.000.000 ditambah lagi membayar biaya airtime sekitar Rp6.000.000.

Lanjut, kata dia, kapal-kapal nelayan yang masih berada di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari sudah tidak beroperasi selama sebulan.

Hal ini dikarenakan tidak diterbitkannya Surat Laik Operasi (SLO) sebagai syarat dokumen agar bisa berlayar di laut.

Keadaan seperti ini membuat para nelayan mengutang kepada para juragan kapal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dalam kondisi itu para nelayan tetap harus bisa hidup sehingga mereka mengutang kepada juragan mereka,” katanya saat RDP, Selasa 15 April 2025.

Joko menjelaskan, ada sebuah tindakan yang menurutnya sangat ironis, yakni terdapat nelayan yang telah membeli alat VMS namun tidak terpasang dan bisa berlayar di laut.

“Hari ini sudah ada yang berlayar di lautan, dia (Nelayan) sudah beli VMS tapi dia belum pasang alat VMS. Cuma karna invoice bukti pembelian VMS nya dia terbit SLO nya. Pertanyaan saya berarti ini VMS biar tidak di pasang bisa keluar, ini bisnis atau kebijakan ini,” ujarnya.

Selain itu, Joko menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus mempermudah akses penerbitan SLO para nelayan agar bisa berlayar ke laut.

Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kendari, Asep Rahmat Hidayat mengungkapkan, harga pemasangan alat VMS ini senilai Rp9.000.000 sampai Rp10.000.000.

Kemudian, perihal nelayan yang sudah membeli alat VMS tapi belum memasangnya di kapal nelayan diperkenankan untuk berlayar, hal ini bagian dari kebijakan.

“Setelah beli menunggu barangnya (alat VMS) silahkan melaut dulu supaya nelayan tetap hidup. Nanti kalau sudah melaut, barangnya datang kita pasang,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sultra, Uking Djassa menerangkan, bahwa aspirasi yang dibawa kali ini menyangkut hajat hidup para nelayan.

Tentu menurutnya, di perlukan sebuah rekomendasi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Adapun rekomendasi tersebut ialah, Satwas PSDKP Kendari segera mengeluarkan SLO untuk kapal yang belum mempunyai alat VMS. Setelah itu, meminta kebijakan pemasangan alat VMS bagi nelayan untuk dilakukan proses evaluasi.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait