Gelapkan Pajak Kendaraan Ratusan Juta, Oknum ASN di Konawe Diamankan Polisi

KENDARIKINI.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor Samsat Kabupaten Konawe, berinisial MJ, harus berurusan dengan hukum usai diduga menggelapkan dana pajak kendaraan bermotor milik warga.

Penangkapan terhadap MJ dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Polres Konawe setelah menerima laporan dari salah satu wajib pajak yang merasa dirugikan.

Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, ia menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan seperti perpanjangan STNK dan pembuatan plat nomor. Namun, uang pajak yang diserahkan para korban tidak pernah disetorkan ke kas negara.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K.,melalui Plt Kanit I, IPDA Dr. Umar R. Sugeng, S.Sos., S.H., M.M.

“Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengecek ke Samsat dan mendapati bahwa dana yang ia setor tidak tercatat, “ungkapnya kepada awak media, Rabu (9/4/2025)

MJ telah resmi ditahan sejak 28 Maret lalu. Pihak kepolisian masih menunggu data lengkap dari UPT Samsat, terkait jumlah korban dan total kerugian, namun diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp100 juta.

Kini, pelaku mendekam di Mapolres Konawe dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menitipkan dana pengurusan kendaraan kepada pelaku untuk segera melapor ke kantor Samsat agar didata dan proses hukum bisa berjalan maksimal, “pungkas IPDA Dr. Umar.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait