Berawal dari Dendam hingga Berujung Penjara, Polresta Kendari Amankan Pelaku Penikaman

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku penikaman di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu 14 Mei 2025.
Peristiwa ini di latar belakangi adanya dendam antara pelaku inisial A terhadap korban. Pada Minggu 20 April 2025 pelaku bertemu disekitar jalan Kecamatan Kendari Barat, pelaku bersama rekan-rekannya memberhentikan korban dan memukul korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan korban sempat melarikan diri dan pelaku bersama rekan-rekannya mengejar hingga pelaku menikam korban.
“Kemudian korban sempat lari, pelaku kejar lagi dan pelaku menikam korban bersama dengan temannya,” kata Nirwan pada awak media.
Lanjut, kata dia, korban kembali melarikan diri ke wilayah pasar Mandonga dan meminta pertolongan kepada warga setempat. Tak lama, korban di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk dilakukan tindakan hukum. Pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Kemudian kami kejar pelaku kami sudah amankan bersama barang bukti satu buah badik,” ujarnya.
Dalam peristiwa ini, sambung Nirwan, terdapat dua pelaku, satu orang telah diamankan sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP masa kurungan penjara 5 tahun.(Amin)*