Sempat Kabur Keluar Daerah, Polresta Kendari Amankan Paman Pelaku Rudapaksa Kemenakan

KENDARIKINI.COM – Begini modus pelaku inisial YF ketika hendak menyetubuhi korban inisial SW di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan pelaku membujuk korban dengan diiming-imingi akan dinikahi oleh setelah melakukan hubungan badan.

“Pelaku melakukan tipu muslihat berjanji akan menafkahi dan menikahi korban,” katanya, Rabu 12 Mei 2025.

Lanjut, kata dia, pelaku menyetubuhi korban sejak tahun 2023 lalu hingga terakhir pada tahun 2025.

“Kejadian tersebut terjadi secara berulang hingga yang terakhir kali terjadi sekitar bulan Maret 2025,” ujarnya.

Terakhir pelaku melancarkan aksinya saat meminta korban untuk menggantikan sandi Wi Fi sampai masuk kedalam kamar, di saat itu pelaku kembali menyetubuhi korban.

“Pelaku menghubungi korban dengan modus memintanya menggantikan sandi Wi Fi internetnya sehingga korban masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar pelaku dan pelaku menyetubuhi korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait