AP2 Sultra Ungkap Dugaan Penahanan Guru di Kendari yang Tak Sesuai Prosedur

KENDARIKINI.COM – Ketua Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi mengungkapkan dugaan penahanan guru yang tidak sesuai prosedur dan design kasus yang diduga mengkriminalisasi salah satu guru sekolah dasar (SD) di Kendari.

“Kami menduga kasus pelecahan ini didesign dan diprovokasi oleh Oknum kepala sekolah di Kendari yang dimana tempat guru ini mengajar,” katanya saat ditemui di salah satu Warkop di Kota Kendari, Jum’at 15 November 2024.

“Jadi sebelumnya ini kasus terjadi, sudah terjadi selisih paham antara kepala sekolah SD di Kendari dengan gurunya sendiri, karena diduga kepala sekolah ini arogan dan tidak transparan dalam mengelola dana Bos, dan bukan hanya itu kepala sekolah ini beberapa kali terlibat selisih paham dengan guru-guru lainnya,” jelasnya.

Sambungnya Guru yang dituduhkan melakukan pelecehan terhadap muridnya ini bukan hanya kali ini dituduh sama kepala sekolah ini.

“Jadi pernah juga dituduh curi besi dan beberapa kali selisih paham lainnya,” tambahnya.

Lanjutnya peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Senin 26 Agustus 2024.

“Saat itu Guru ini menggantikan temannya mengajar matematika, di ruang kelas 5 sekolah tersebut, saat itu guru dan murid berinteraksi seperti biasanya, dan memang guru ini terkenal sangat dekat dengan murid-muridnya baik laki-laki maupun perempuan,” ungkapnya.

“Pas hari Senin itu guru ini memberikan tugas kepada muridnya, dan berinteraksi dengan muridnya seperti biasa, saat itu memang guru menepuk pundak dan mencubit pipi murid sembari berinteraksi dengan murid lainnya seperti biasa, tidak lama pasca selesai belajar mengajar ada satu murid yang mendatangi guru ini dan memeluk paha guru ini, kemudian guru ini menepuk paha muridnya,” bebernya.

Lanjutnya hal tersebut lah yang dijadikan dasar pelaporan terhadap salah satu guru di Kendari.

“Kemudian pada Kamis 29 Agustus 2024 salah satu guru Bahasa Inggris lainnya masuk mengajar, dan salah satu murid melaporkan kejadian hari Senin, kemudian guru ini melaporkan hal tersebut ke Kepala sekolah,” ungkapnya.

“Lalu kepala sekolah memanggil semua murid-muridnya yang diduga menjadi korban pelecehan ini, dan disinilah kami menduga kepala sekolah mendesign dan memprovokatori kasus ini,” tambahnya.

“Seharusnya kan kepala sekolah yang mencari kan jalan tengah bukan malah tambah memperkeruh suasana,” ujarnya.

Kemudian pada Jum’at 30 Agustus 2024 perkara ini dilaporkan oleh orang tua siswa yang tak terima anaknya yang diduga menjadi korban pelecehan.

“Tidak lama paska pelaporan oleh beberapa orang tua murid, pada hari itu juga Guru ini langsung dijemput dan dilakukan penahanan, diantara orang tua murid ini ada oknum polisi yang bertugas di Polresta Kendari juga yang ikut melapor,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan ada dugaan kejanggalan dalam penahanan Guru ini.

“Jadi pas hari Jum’at ini Guru ini langsung dijemput dirumahnya oleh beberapa oknum polisi, tapi anehnya saat mau dijemput itu tidak diperlihatkan surat penahanan dan hanya disampaikan dijemput ke Polresta Kendari untuk dimintai keterangan saja tapi yang terjadi malah tidak kembali dan langsung dilakukan penahanan, ” bebernya.

“Nanti besoknya Sabtu 31 Agustus 2024 baru dikasihkan surat penahanan,” tambahnya.

“Kemudian kasus ini sempat dimediasi oleh PGRI Kota Kendari dan Dikbud Kota Kendari tapi tidak menemui titik temu, karena salah satu orang tua murid dari 5 (lima) orang tua murid yang masih berkeras tidak mau berdamai, yang satunya ini yang oknum polisi ini,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, AP2 Sultra akan mengawal kasus tersebut.

“Pertama kita akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sultra, karena diduga dalam proses penangkapan dan penahanan ada yang tidak sesuai prosedur,” katanya.

“Kemudian kita juga akan melakukan aksi demonstrasi hingga kasus ini menemui titik terang,” pungkasnya.*

Sementara itu sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari membeberkan kronologi hingga modus guru seni mencabuli belasan siswi sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan pencabulan yang dilakukan guru seni berinisial S (55) itu terjadi saat proses belajar mengajar berlangsung dalam ruang kelas, Senin (26/8/2024) lalu.

“Pelaku lebih dulu mengarahkan siswa-siswinya untuk mengerjakan tugas dalam kelas. Ia selanjutnya berpura-pura memberikan arahan sembari menepuk belakang para siswi,” katanya, Selasa (3/9/2024).

Guru tersebut kemudian melakukan aksi tak terpuji. Di mana, pelaku meraba dan memegang bagian sensitif salah satu korban. Sepulang sekolah, korban langsung menceritakan kasus yang dialami kepada keluarganya.

Tidak terima dengan perlakuan tak senonoh yang dilakukan guru tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polresta Kendari, Jumat (30/8).

Setelah serangkaian penyelidikan dan alat bukti yang lengkap, polisi akhirnya melakukan penetapan tersangka dan meringkus pelaku tanpa perlawanan di Kota Kendari.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait