Selasa, Juni 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKSBSI Minta Wali Kota Kendari Copot Sekda dan Kadisnaker

KSBSI Minta Wali Kota Kendari Copot Sekda dan Kadisnaker

KENDARIKINI.COM – Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari, Iswanto Sugiarto, menyoroti sikap Pemkot Kendari dalam sengketa pekerja.

Ia meminta Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mencopot Sekda dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Permintaan itu muncul setelah dugaan tindakan arogan Sekda Kendari Amir Hasan saat proses mediasi.

Sekda disebut melarang kuasa hukum eks pekerja PT Tiara Abadi Sentosa memasuki ruang mediasi.

Iswanto menilai tindakan tersebut tidak tepat karena kewenangan mediasi berada pada mediator Disnaker.

“Yang memiliki kewenangan penuh dalam mediasi adalah mediator, bukan Sekda,” ujar Iswanto, Senin (16/3/2026).

Ia merujuk Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 14 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator.

Aturan itu menyebut mediator berwenang menerima atau menolak para pihak dan kuasa hukum.

KSBSI menilai tindakan Sekda tersebut merupakan bentuk maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang.

Selain itu, Iswanto juga menyoroti keputusan mediasi kedua yang digelar di Kantor PT TAS.

Mediasi tersebut berdasarkan surat Disnaker Kendari Nomor 567/70/III/2026 tentang pemanggilan mediasi kedua.

Menurutnya, lokasi mediasi di kantor perusahaan dinilai tidak netral.

Padahal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyebut mediasi harus dilakukan di tempat netral.

Iswanto juga mengungkap dugaan penawaran uang Rp10 juta kepada perwakilan pekerja.

Tawaran itu disebut agar pihak pekerja menerima perjanjian bersama terkait pesangon.

Padahal pekerja bernama Saddam yang bekerja 10 tahun seharusnya menerima pesangon Rp44 juta.

Nilai tersebut merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40.

KSBSI menduga adanya kongkalikong antara perusahaan dan oknum pemerintah daerah.

Mereka berencana menggelar aksi massa setelah Hari Raya Idulfitri.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -