KENDARIKINI.COM – Aktivis Darul Aqsa menyoroti pernyataan Bupati Muna Bahrun Labuta terkait kritik publik soal infrastruktur jalan.
Diman menilai pelabelan kritik sebagai “lawan politik” bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum tata negara.
Ia menegaskan kritik merupakan hak konstitusional warga negara. Hal ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).
Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga melindungi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut Darul, kritik mahasiswa Darul Aksa adalah bentuk kontrol sosial yang sah, bukan manuver politik.
Kritik terhadap kondisi jalan rusak dinilai sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik pemerintah daerah.
Dalam negara hukum, pemerintah wajib tunduk pada konstitusi dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak dasar warga negara.
Darul mengingatkan pelabelan kritik dapat menimbulkan efek pembungkaman di tengah masyarakat.
Kondisi ini berpotensi membuat warga enggan menyampaikan pendapat karena takut distigmatisasi politik.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas terhadap janji politik yang disampaikan saat kampanye.
Menurutnya, janji kesejahteraan adalah kontrak moral yang harus dipenuhi oleh kepala daerah.
Darul mendorong pemerintah membuka ruang dialog dan menerima kritik sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Ia menilai sikap adaptif dan solutif lebih diperlukan dibanding respons defensif terhadap kritik publik.
“Dalam hukum, kritik bukan pelanggaran, melainkan hak warga negara,” tegas Darul.










