Jumat, Juli 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jamdatun Tekankan Paradigma Baru Lindungi Aset Negara di Kontrak Internasional

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menekankan pentingnya perubahan paradigma. Hal ini disampaikan dalam pelatihan perlindungan aset negara, Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan membahas kontrak internasional serta keputusan arbitrase. Fokus utama adalah penguatan perlindungan kepentingan negara.

Jamdatun menilai negara kerap diposisikan sebagai subjek privat dalam kontrak internasional. Padahal, terdapat unsur kedaulatan dan tanggung jawab publik yang melekat.

Menurutnya, pendekatan kontrak bisnis murni berisiko mengabaikan kepentingan nasional. Termasuk pengelolaan keuangan dan perlindungan aset negara.

Ia menyoroti perbedaan sistem hukum common law dan civil law. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan kerugian dalam sengketa internasional.

Risiko semakin besar pada BUMN yang memiliki fungsi ganda. Kesalahan memahami status aset dapat memicu klaim terhadap aset negara.

Selain itu, kelemahan administrasi dan dokumentasi juga menjadi perhatian serius. Kekurangan bukti formal dapat melemahkan posisi negara di forum internasional.

Jamdatun juga mengingatkan bahaya klausul “midnight clause”. Klausul ini sering disepakati terburu-buru namun berdampak strategis jangka panjang.

Sebagai solusi, ia mendorong perubahan pendekatan lex loci contractus. Penentuan hukum harus mengutamakan perlindungan kepentingan negara.

Ia menegaskan kontrak internasional adalah instrumen kedaulatan. Setiap klausul harus dipandang sebagai keputusan strategis dan politik hukum.

Jamdatun berharap Jaksa Pengacara Negara berperan aktif sejak tahap perancangan kontrak. Tujuannya memastikan perlindungan aset negara lebih maksimal.

Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno. Hadir pula sejumlah pejabat dan praktisi hukum terkait.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -