KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran sabu di Kota Kendari.
Seorang pria berinisial SRB (24) ditangkap di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026).
Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Warga resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
“Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu di saku switer abu-abu pelaku.
Pengembangan dilakukan ke kamar pelaku dan ditemukan puluhan paket siap edar di lemari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan sabu di beberapa titik dengan sistem tempel.
Polisi bergerak ke lokasi dan menemukan paket tambahan di BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.
Turut disita timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, dan telepon genggam.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*










