Jumat, Juli 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III DPR RI Pantau Implementasi KUHP KUHAP di Sultra

KENDARIKINI.COM – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).

Kunjungan ini bertujuan memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru pada masa sidang 2025–2026.

Rombongan diterima di Kejaksaan Tinggi Sultra bersama unsur Forkopimda penegak hukum.

Hadir Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Brigjen Gidion Arief Setyawan, dan Kepala BNNP.

Turut mendampingi Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar dalam agenda monitoring tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyebut kunjungan fokus memastikan implementasi aturan baru berjalan optimal.

Menurutnya, aparat penegak hukum di Sultra pada prinsipnya telah siap menjalankan KUHP dan KUHAP terbaru.

Hal itu berdasarkan masukan dari Kapolda serta sejumlah pakar hukum di daerah.

Namun, Benny menegaskan masih ada catatan penting terkait kebutuhan peraturan pelaksana.

Sejumlah Peraturan Pemerintah dinilai perlu segera disusun untuk mendukung implementasi di lapangan.

“Tanpa aturan turunan, pelaksanaan hukum bisa terhambat,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan prinsip The Living Law dalam regulasi turunan.

Menurutnya, konsep hukum yang hidup di masyarakat harus memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kunjungan ini diharapkan mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk Sultra.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -