KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis 16 April 2026.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2020 hingga 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan lokasi penggeledahan di Ruko Sukses 2.28, Kota Serang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara dan akan digunakan dalam proses pembuktian.
Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak mempedomani aturan berlaku.
PT ABM diduga tidak mengikuti Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 serta SOP internal perusahaan.
Akibatnya, pengelolaan keuangan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada keuangan daerah.
Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejati Banten menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.*










