Kamis, Juli 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OPINI: Kejanggalan yang Terstruktur, Menguji Keabsahan dan Rasionalitas Dibalik Temuan Napi Tipikor di Ruang Publik

Oleh: Muh. Malik Al-Salam, S.M. (Malik Botom), Ketua Harian Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra)

Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Secara fungsi, Rutan adalah tempat penahanan bagi tersangka, terdakwa, maupun narapidana dalam kondisi tertentu yang masih menjalani proses hukum. Lebih dari sekadar tempat menahan, Rutan memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta memastikan setiap warga binaan berada dalam pengawasan negara secara sah. Rutan juga menjadi instrumen penting dalam menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap orang yang berstatus hukum sama harus diperlakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pengecualian. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam tata kelola Rutan tidak hanya menjadi persoalan internal lembaga, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Dengan kerangka tersebut, maka setiap peristiwa yang menunjukkan penyimpangan dari fungsi Rutan patut diuji secara kritis dan terbuka.

Peristiwa munculnya seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi di ruang publik Kota Kendari, tepatnya di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, telah menimbulkan kegelisahan serius di tengah masyarakat. Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara tersebut, Supriadi dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memberikan persetujuan berlayar kepada sejumlah kapal tongkang yang mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Praktik tersebut melibatkan penggunaan dokumen perusahaan lain untuk melegitimasi pengangkutan hasil tambang, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sejumlah uang, sehingga secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

Namun pada Selasa, 14 April 2026, yang bersangkutan justru terciduk berada di salah satu coffee shop di kawasan tersebut, dalam kondisi yang tidak mencerminkan standar pengamanan narapidana. Peristiwa ini kemudian viral dan memicu perhatian luas publik, karena menyentuh aspek mendasar dalam penegakan hukum, yaitu kesetaraan perlakuan di hadapan hukum serta integritas lembaga pemasyarakatan.

Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari telah memberikan klarifikasi bahwa keberadaan Supriadi di luar rutan dikaitkan dengan agenda menghadiri sidang Peninjauan Kembali. Disebutkan bahwa pengeluaran narapidana tersebut didasarkan pada relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi, yang dijadwalkan pada tanggal 14 April 2026 Pukul 09.00 WITA. Secara administratif, hal ini menjadi dasar formal pengeluaran narapidana dari rutan. Namun demikian, dalam konteks akuntabilitas publik, keberadaan dokumen tersebut justru perlu diuji secara lebih mendalam.

Pengujian ini menjadi penting karena substansi persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya surat panggilan, melainkan pada apakah panggilan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan kehadiran narapidana dalam proses persidangan sesuai agenda yang dimaksud. Dengan kata lain, apabila alasan pengeluaran narapidana adalah untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali, maka publik berhak memperoleh kejelasan apakah benar yang bersangkutan hadir di ruang sidang pada waktu yang telah ditentukan, bagaimana agenda sidang tersebut berlangsung, serta kapan yang bersangkutan selesai menjalani proses tersebut.

Dalam konteks ini, keterangan terbuka dari Pengadilan Negeri Kendari menjadi sangat relevan untuk menjawab pertanyaan publik. Bahkan, sebagai bagian dari verifikasi objektif, tidak berlebihan apabila dilakukan penelusuran terhadap bukti administratif maupun faktual, termasuk dokumentasi kehadiran atau rekaman pengawasan internal seperti CCTV di lingkungan pengadilan, sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sampai hari ini belum ada klarifikasi dari pihak PN Kendari terkait permasalahaan tersebut. Tentunya public tidak keliru bertanya, apakah benar Supriadi mengikuti sidang di PN Kendari dengan menggunakan baju sipil dan tanpa pengawalan yang ketat? Entah, siapa yang tau.

Lebih jauh, sorotan juga perlu diarahkan kepada peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara sebagai otoritas pengawas. Dalam struktur pemasyarakatan, Kanwil memiliki tanggung jawab strategis dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap seluruh satuan kerja, termasuk Rutan Kelas IIA Kendari. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan teknis di tingkat bawah, melainkan juga sebagai indikator lemahnya fungsi kontrol dan supervisi di tingkat wilayah.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa narapidana Supriadi telah dipindahkan ke Nusakambangan, setelah sebelumnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Pemindahan ini secara administratif dapat dipahami sebagai bagian dari langkah pengamanan. Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menjawab substansi persoalan.

Justru sebaliknya, pemindahan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin yang komprehensif, atau sekadar respons reaktif untuk meredam tekanan publik? Dalam perspektif akuntabilitas, pemindahan narapidana tidak boleh dijadikan substitusi dari pengungkapan fakta. Fokus utama harus tetap diarahkan pada pengujian menyeluruh terhadap proses, aktor, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa tersebut. Dalam konteks ini, pemindahan bukanlah jawaban, melainkan justru alasan untuk memperdalam pertanyaan.

Dari rangkaian kronologis yang terjadi, tentunya kitab isa mengimpun dan melakukan analisis mendalam. Lebih jauh dari keseluruhan femenomen yang terjadi terlihat adanya sejumlah ketidakselarasan yang secara logik dan tata kelola pemerintahan sulit diterima secara rasional, yang memunculkan dugaan adanya persoalan yang lebih dari sekadar “kelalaian”.

Pertama, alasan pengeluaran narapidana untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali patut diuji secara hukum. Dalam ketentuan hukum acara pidana, Peninjauan Kembali merupakan kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP. Peran pengadilan tingkat pertama dalam hal ini pada dasarnya hanya bersifat administratif sebagai perantara pengajuan berkas, bukan sebagai forum pemeriksaan substansi perkara. Dengan demikian, kehadiran fisik narapidana dalam proses Peninjauan Kembali bukanlah suatu keharusan mutlak, melainkan sangat bergantung pada kebutuhan hukum yang spesifik. Dalam konteks ini, pengeluaran narapidana dari rutan seharusnya didasarkan pada urgensi yang nyata dan terukur, sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, menjadi relevan untuk menguji apakah kehadiran narapidana benar-benar diperlukan, atau justru dijadikan legitimasi administratif untuk membenarkan keberadaannya di luar rutan. Keraguan ini merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam kerangka negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, dari aspek pengamanan, kondisi narapidana yang berada di ruang publik dengan menggunakan pakaian sipil dan tanpa pengawalan ketat menunjukkan adanya penyimpangan serius dari standar pengamanan dalam sistem pemasyarakatan. Dalam prinsip pengamanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan teknis pengawalan narapidana, setiap warga binaan yang berada di luar rutan wajib berada dalam pengawasan penuh petugas dan tidak kehilangan identitas statusnya sebagai narapidana. Keberadaan narapidana di ruang publik tanpa kontrol yang memadai bertentangan dengan prinsip dasar pengamanan (custodial control) yang menjadi fondasi sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, kondisi ini tidak dapat dijelaskan semata sebagai kelalaian biasa, melainkan mengarah pada dugaan adanya pembiaran dalam sistem. Dalam perspektif akuntabilitas pemerintahan, setiap tindakan aparatur harus dapat dipertanggungjawabkan secara berjenjang, sehingga kegagalan pengamanan seperti ini menjadi persoalan serius yang perlu diuji secara menyeluruh.

Ketiga, narasi yang berkembang cenderung menempatkan kesalahan pada petugas lapangan semata, dan pendekatan ini patut dipertanyakan secara kritis. Dalam sistem birokrasi pemasyarakatan, setiap pengeluaran narapidana tidak mungkin terjadi tanpa adanya mekanisme perintah dan pengawasan yang berjenjang. Hal ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab struktural dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menegaskan bahwa atasan memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

Lebih jauh, dari perspektif tata kelola birokrasi, muncul pertanyaan mendasar yang patut diuji secara rasional: apakah mungkin sebuah tindakan yang berpotensi melanggar prosedur, seperti membiarkan narapidana kasus korupsi berada di luar rutan tanpa pengawalan yang memadai, terjadi semata-mata atas inisiatif atau keberanian individu di tingkat pelaksana? Dalam struktur yang bersifat hierarkis, tindakan semacam ini pada prinsipnya tidak berdiri sendiri, melainkan terikat dalam rantai komando dan pengawasan yang jelas. Dengan demikian, sangat tidak rasional jika peristiwa ini dipersempit hanya sebagai kesalahan individu di tingkat bawah, tanpa melihat kemungkinan adanya kegagalan pengawasan di tingkat yang lebih tinggi. Kondisi ini justru menguatkan dugaan adanya upaya pengkambinghitaman, yang bertentangan dengan asas keadilan dan proporsionalitas dalam sistem hukum administrasi negara.

Keempat, pemberian sanksi berupa teguran tertulis terhadap pelanggaran yang berdampak pada aspek keamanan dan kepercayaan publik menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara perbuatan dan konsekuensi hukum. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap aparatur negara wajib menaati ketentuan sebagaimana Pasal 4 yang mengatur kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Namun demikian, penjatuhan sanksi seharusnya merujuk pada Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 yang mengatur klasifikasi hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat. Dalam konteks pelanggaran yang berdampak serius terhadap pengamanan narapidana serta kepercayaan publik, sanksi teguran tertulis patut dipertanyakan apakah telah mencerminkan asas proporsionalitas dan efektivitas penegakan disiplin.

Dalam PP 94 Tahun 2021, pelanggaran yang berdampak serius dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan konsekuensi penurunan jabatan hingga pemberhentian. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip kepastian hukum yang menuntut konsistensi antara pelanggaran dan sanksi. Oleh karena itu, sanksi yang terlalu ringan dalam kasus ini wajar jika menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan disiplin dan potensi upaya meredam persoalan tanpa menyentuh akar masalah.

Kelima, alasan yang berkembang di ruang publik bahwa narapidana terlihat berada di luar rutan untuk keperluan ibadah salat dan makan siang juga patut diuji secara rasional maupun normatif. Dalam sistem pemasyarakatan, pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, termasuk makan dan pelaksanaan ibadah, merupakan bagian dari hak yang dijamin dan difasilitasi di dalam Rutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Artinya, tidak terdapat alasan yang dapat dibenarkan secara logika maupun ketentuan hukum apabila narapidana harus keluar dari lingkungan rutan hanya untuk melaksanakan salat atau sekadar makan siang. Rutan pada prinsipnya telah menyediakan fasilitas ibadah serta konsumsi bagi seluruh warga binaan sebagai bagian dari pembinaan dan pelayanan dasar. Dengan demikian, apabila alasan keberadaan narapidana di ruang publik dikaitkan dengan kebutuhan tersebut, maka hal itu justru menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah benar fasilitas dan mekanisme di dalam rutan tidak dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut, ataukah alasan tersebut hanya digunakan sebagai pembenaran atas keberadaan narapidana di luar pengawasan yang semestinya?

Secara keseluruhan, fenomena ini menunjukkan adanya ketidakrasionalan yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu variabel “kelalaian”, melainkan mengarah pada dugaan persoalan sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan.

Lebih jauh dari itu, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi yang lebih dalam terkait apa yang sebenarnya terjadi di dalam Rutan Kelas IIA Kendari. Tidak berlebihan apabila publik mulai mempertanyakan, apakah kejadian ini merupakan peristiwa tunggal, atau justru bagian kecil dari praktik yang lebih luas yang selama ini belum sepenuhnya terungkap ke ruang publik. Dalam banyak kasus, kejanggalan yang muncul ke permukaan seringkali hanyalah fragmen dari persoalan yang lebih besar di dalam sistem.

Dalam konteks ini, muncul pula kekhawatiran publik yang selama ini beredar secara informal, bahwa terdapat potensi perlakuan yang tidak setara di dalam rutan, khususnya terhadap narapidana dengan latar belakang ekonomi tertentu. Isu mengenai adanya kemudahan akses atau perlakuan khusus bagi pihak-pihak yang memiliki sumber daya lebih menjadi penting untuk diuji secara terbuka dan objektif. Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bentuk kewaspadaan publik terhadap kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.

Atas dasar itu, menjadi semakin relevan dan mendesak untuk mendorong keterlibatan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menguji secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi. Keterlibatan Kejati tidak hanya penting untuk menelusuri peristiwa yang tampak di permukaan, tetapi juga untuk memastikan apakah terdapat pola, praktik, atau mekanisme tertentu di dalam rutan yang selama ini luput dari pengawasan publik. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Kejati diharapkan mampu melakukan penelusuran secara independen dan objektif, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diuji secara hukum, bukan sekadar diselesaikan dalam kerangka administratif.

Dengan demikian, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada satu nama atau satu kejadian semata. Justru sebaliknya, ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara lebih luas apakah sistem pemasyarakatan di tingkat lokal telah berjalan sesuai prinsip keadilan, atau justru menyisakan ruang-ruang abu-abu yang berpotensi disalahgunakan.

Terakhir, perlu ditegaskan bahwa pandangan ini merupakan opini advokatif berbasis kepentingan publik, bukan tuduhan terhadap individu tertentu. Kritik dan pengujian terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak konstitusional dalam negara demokratis.

Sebagai penutup, pemulihan kepercayaan publik tidak cukup hanya dengan klarifikasi normatif atau langkah administratif yang bersifat sementara. Diperlukan keberanian institusional untuk membuka seluruh fakta secara transparan, menguji setiap kejanggalan secara objektif, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang dalam sistem pemasyarakatan. Dalam konteks ini, penguatan pengawasan di tingkat Kantor Wilayah Pemasyarakatan menjadi mutlak, disertai dengan keterlibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi.

Lebih dari itu, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kelalaian serius, kegagalan pengawasan, atau indikasi pelanggaran yang bersifat sistematis, maka sudah sepatutnya dilakukan langkah tegas berupa evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan yang bertanggung jawab. Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari maupun evaluasi terhadap jajaran di tingkat wilayah bukanlah bentuk penghukuman semata, melainkan bagian dari upaya pemulihan integritas institusi dan penegakan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemasyarakatan.

Peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari evaluasi, dan tidak ada kewenangan yang boleh berjalan tanpa pertanggungjawaban. Hanya dengan langkah tegas dan terbuka, kepercayaan publik dapat dipulihkan, serta integritas hukum dan keadilan di Sulawesi Tenggara dapat benar-benar dijaga.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -