Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Paksa Kekasih Lakukan Aborsi Ilegal, Pria Asal Angata Tinggalkan Korban dalam Kondisi Kritis

KENDARIKINI.COM — Dugaan tindak pidana aborsi ilegal dan penelantaran korban terjadi di Kota Kendari. Seorang perempuan berinisial Y (23) kini harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari setelah mengalami pendarahan hebat usai menggugurkan kandungan yang diduga atas paksaan kekasihnya yakni pria berinisial I, asal Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa ini bermula saat korban menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku yang ia kenal melalui media sosial. Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah indekos di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, selama kurang lebih enam bulan.

Korban mengungkapkan, dirinya mulai curiga bahwa ia hamil, setelah mengalami perubahan fisik yang tidak biasa. Setelah memastikan kehamilan tersebut, terduga pelaku justru meminta korban untuk menggugurkan kandungan yang disertai ancaman akan meninggalkan korban jika permintaan itu tidak dipenuhi.

“Awal Oktober 2025, dia membelikan saya obat untuk aborsi. Obat itu dipesan online lewat temannya. Saya dipaksa menggugurkan kandungan karena dia takut orang tuanya tahu,” ungkap Y kepada awak media pada Senin, 15 Desember 2025.

Setelah mengonsumsi obat terlarang itu, kondisi korban kemudian memburuk dan mengalami pendarahan hebat. Namun, terduga pelaku disebut justru melarang korban mendapatkan pertolongan medis dengan alasan khawatir perbuatannya terbongkar.

“Saya pendarahan di kamar. Darah itu dibersihkan oleh pacar saya dan dibantu tetangga kos,” bebernya.

Situasi semakin memprihatinkan ketika orang tua terduga pelaku datang ke indekos pada Jumat, 12 Desember 2025. Bukannya membawa korban ke rumah sakit, keluarga terduga pelaku justru membawa pulang anaknya ke Konsel dan meninggalkan korban seorang diri dalam kondisi lemah.

“Orang tuanya datang, bukan saya dibawa ke Rumah Sakit, tapi anaknya yang dibawa pulang. Barang-barangnya diambil, saya ditinggal sendiri di kos,” tambahnya.

Saat ini korban berada di RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan penanganan medis akibat pendarahan serius yang dialaminya.

“Sekarang saya di RS Bhayangkara, berjuang sendiri,” keluh korban.

Korban menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya apabila terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab.

Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait aborsi ilegal dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, Pasal 351 ayat (2) KUHP jika terbukti mengakibatkan luka berat, serta Pasal 304 KUHP mengenai penelantaran orang yang membutuhkan pertolongan juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku berinisial I belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Redaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp masih belum mendapat respons. Upaya konfirmasi akan terus dikembangkan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -