Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bukti Visum, Kuasa Hukum Ajukan Banding

KENDARIKINI.COM — Terdakwa kasus pencabulan anak berinisial BDM dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit, disaksikan dua anggota majelis hakim, terdakwa, serta keluarga terdakwa.

Kuasa Hukum BDM, Andri Darmawan, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara. Menurutnya, putusan majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang dinilai meringankan terdakwa.

“Kami akan menempuh upaya hukum banding karena dalam persidangan terdapat fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujar Andri, Selasa 16 Desember 2025.

Andri menilai vonis tersebut lebih banyak didasarkan pada keterangan korban yang tidak disumpah, sementara kesaksian saksi yang dihadirkan pihak terdakwa disebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Salah satu saksi menyatakan lokasi kejadian berada dalam kondisi ramai dan tidak melihat adanya perbuatan pencabulan.

Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan keterangan korban antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan. Menurut Andri, dalam BAP tidak disebutkan adanya indikasi sebagaimana disampaikan korban saat sidang.

Kuasa hukum BDM juga menyinggung tidak dihadirkannya hasil visum korban dari RSU Bhayangkara Kendari dalam persidangan, meski telah diminta melalui surat dan permohonan kepada jaksa penuntut umum.

Andri menyebut pihaknya sempat meminta majelis hakim menghadirkan visum sesuai ketentuan Pasal 180 ayat (1) KUHAP, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Hal itu, menurutnya, akan menjadi salah satu dasar pengajuan banding.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari jaksa penuntut umum terkait rencana banding tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -