KENDARIKINI.COM – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menggelar aksi di Polda Sultra, Selasa (10/3/2026).
Aksi tersebut mendesak penyelidikan dugaan penjualan BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Lokasi yang disorot berada di SPBUN Fahri Pratama Energi, Desa Ngapawali, Kolono Timur, Konawe Selatan.
Koordinator lapangan, Sarfan, menyebut adanya perbedaan harga berdasarkan temuan di lapangan.
Ia menjelaskan, harga Solar subsidi seharusnya Rp6.800 per liter sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, pihaknya menemukan dugaan penjualan Solar mencapai Rp7.500 per liter di lokasi tersebut.
Selain itu, Pertalite yang seharusnya Rp10.000 diduga dijual dengan harga Rp10.500 per liter.
Sarfan menilai selisih harga tersebut berpotensi merugikan masyarakat jika terjadi terus-menerus.
Menurutnya, BBM subsidi harus disalurkan sesuai aturan karena diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
AMARA juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat praktik pembelian BBM yang melanggar aturan.
Secara hukum, pelanggaran distribusi BBM subsidi dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001.
Ancaman pidana berupa penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Aksi ini bentuk kepedulian kami terhadap hak masyarakat kecil,” tegas Sarfan.
AMARA mendesak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan penindakan jika terbukti pelanggaran.
Massa juga berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBUN maupun kepolisian.*










