KENDARIKINI.COM — Ampuh Sultra melaporkan dugaan penambangan pasir ilegal di Kali Konaweeha, Konawe, Jumat (17/4/2026).
Lokasi aktivitas berada di Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam laporan, Ampuh menyebut enam nama terduga pelaku pertambangan tanpa izin (PETI).
“Inisialnya HT, N, ADM, SDM, JSN, dan satu oknum kepala desa,” ujar perwakilan Ampuh.
Ampuh juga menyerahkan bukti dokumentasi aktivitas penambangan kepada pihak kepolisian.
Bukti berupa ekskavator memuat pasir ke dump truck di lokasi kejadian.
“Untuk titik pembongkaran, kami serahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ampuh memastikan aktivitas penambangan ilegal terjadi di Kali Konaweeha.
Mereka mendesak polisi tidak hanya menindak pelaku penambang, tetapi juga penadah material.
“Target kami bukan hanya penambang, tetapi juga pihak penadah harus diusut,” tegasnya.
Terkait RDP di DPRD Konawe, Ampuh menegaskan tidak ingin mencampuri proses tersebut.
Menurutnya, penanganan penambangan ilegal merupakan kewenangan kepolisian, bukan forum RDP.
“Sejak kapan kasus kejahatan diputuskan lewat RDP di DPRD?” ujarnya.
Ampuh menilai RDP justru memperkuat dugaan aktivitas ilegal dan mengungkap pelaku.
“Fakta sudah terbuka, polisi tidak perlu lagi kesulitan mencari pelaku,” tutupnya.*










