JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penggelapan asal Kejari Jambi, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi di Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Buronan yang diamankan bernama Asril bin H. Haning, pria 46 tahun asal Jambi.
Terpidana merupakan warga Paal Merah, Kota Jambi, dan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.
Penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 261 K/Pid/2019 terkait tindak pidana penggelapan.
Asril dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP.
Namun, sejak 2019 terpidana mangkir dari panggilan eksekusi dan tidak diketahui keberadaannya.
Saat diamankan, Asril sempat tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri dari petugas.
Meski begitu, tim berhasil mengamankan terpidana untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, Asril diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dieksekusi oleh jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan komitmen memburu buronan.
Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya memantau dan menangkap seluruh DPO.
Ia mengimbau buronan segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).*










