Jumat, Juli 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Pengancaman Sajam di Batauga Naik Tahap Penyidikan

KENDARIKINI.COM – Sat Reskrim Polres Buton menggelar perkara dugaan pengancaman di Kecamatan Batauga dan menaikkannya ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial WA (46), perempuan asal Desa Lampanai, Kecamatan Batauga.

WA mengaku mengalami dugaan pengancaman di rumahnya pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 14.38 WITA.

Peristiwa terjadi di Jalan Gajah Mada, Desa Lampanai, saat warga mengejar terduga pelaku pelemparan rumah warga.

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah WA saat pengejaran berlangsung di lingkungan tersebut.

Merasa tidak terima, WA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batauga untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Batauga melakukan penyelidikan awal terhadap peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara di Sat Reskrim Polres Buton pada 6 April 2026.

Dalam gelar perkara, disepakati peristiwa tersebut masuk kategori tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Selanjutnya, laporan polisi diterbitkan pada 13 April 2026 dan kasus resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, menegaskan kasus tidak memenuhi unsur pengancaman menggunakan senjata tajam.

Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial terkait pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.

“Kasus ini sudah melalui proses hukum dan kini masuk tahap penyidikan,” tegas AKP Sunarton.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -