JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau mengadukan dugaan maladministrasi ke DPR RI.
Aduan disampaikan dalam RDPU bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (15/4/2026).
Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kuasa hukum LBH POSPERA Kepton, Erwin Usman, hadir bersama empat perwakilan honorer.
Mereka adalah Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin dari Kota Baubau.
Rapat dipimpin Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu.
Erwin menyampaikan dugaan pelanggaran dalam penetapan kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025.
Ia menyoroti SK Wali Kota Baubau Nomor 800.1.2.2/7225 tertanggal 13 Desember 2025.
Sebanyak 267 peserta dinyatakan lulus, namun tidak terdaftar di database BKN.
Padahal, regulasi Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mewajibkan data tersebut.
Sementara itu, 708 honorer berpengalaman justru dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka telah mengabdi 4 hingga 22 tahun dan tercatat di database BKN.
Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi tenaga honorer.
LBH POSPERA juga mengungkap dugaan kecurangan dan ketidaktransparanan seleksi.
Termasuk indikasi “honorer siluman” dalam proses kelulusan.
Laporan telah disampaikan ke aparat penegak hukum, namun belum maksimal ditindaklanjuti.
Forum meminta BAM DPR RI turun langsung memeriksa Pemkot Baubau.
Pemeriksaan mencakup tim verifikasi dan validasi data kelulusan PPPK.
BAM DPR RI menyatakan akan membahas aduan ini dalam rapat pimpinan.
Kasus dinilai penting karena menyangkut keadilan dan hak honorer.*










