Minggu, Juni 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Amankan Seorang Waria yang Aniaya Rekannya

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus perkelahian yang melibatkan dua orang waria (wanita pria) di Kota Kendari, Kamis 17 Oktober 2024.

Perkelahian ini terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan, awal mula peristiwa perkelahian tersebut ialah saat korban (S alias A) dan pelaku (I alias C) sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di salon milik pelaku.

“Tiba-tiba S alias A mengeluarkan perkataan dengan mengatakan Bencong Gembel,” katanya.

Lanjut, kata dia, usai terlontar kalimat tersebut, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Sehingga korban lekas merangkul leher pelaku dengan menggunakan tangannya.

“Pada saat itu I alias C tidak menerimanya. Kemudian I alias C langsung membanting S alias A dan terjatuh,” imbuhnya.

Kemudian, terjadi perkelahian antara keduanya. Hingga pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan asbak sebanyak dua kali. Tak hanya itu, pelaku juga menginjak leher korban dan memukul kepala korban dengan menggunakan kursi.

“Sehingga S alias A mengalami luka robek pada bagian kepala,” ujarnya.

Akibat insiden tersebut, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban ialah disebabkan karna sakit hati terhadap perkataan korban yang kurang beretika.

Untuk diketahui, saat ini pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.**

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -