KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil membekuk tindak pidana pelaku pencurian cincin emas di kota Kendari, Kamis 17 Oktober 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Dr. Muh Hatta No. 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan, awal mula kejadian, pelaku inisial RA berpura-pura membujuk korban untuk dipijit. Kemudian saat korban lengah, pelaku mengambil cincin emas milik korban inisial NR seberat 10 gram yang bernilai Rp12.000.000.
“Sempat pelapor melihat pelaku didalam rumah. Namun pelaku sudah pergi membawa cincin korban,” katanya.
Lanjut, kata dia, berdasarkan hasil interogasi, Polresta Kendari mendapatkan barang bukti berupa emas yang telah dijual oleh pelaku kepada customer inisial SA senilai Rp2.700.000 dan masih dilakukan pencarian.
“RA mengakui telah melakukan TP. pencurian sebuah cincin emas,”ujarnya.
Selanjutnya, selain mengaku melakukan pencurian cincin emas, pelaku juga pernah melakukan pencurian Handphone di salah satu rumah BTN Kendari Permai, Kecamatan Kambu. Dan juga pernah melakukan pencurian berupa kalung emas di seputaran kecamatan Baruga dan nampak terekam kamera CCTV.
Selain itu, Suami pelaku berinisial SU juga telah diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun motif pelaku dalam melakukan pencurian, disebabkan oleh desakan faktor ekonomi.
Untuk diketahui, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHP Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.**










