Kejati Sultra Amankan Seorang “Markus” yang Janjikan Pencabutan Status Tersangka AA dalam Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut

Kendari – Seorang Makelar Kasus (Markus) diamankan oleh Tim Penyidik Kejati Sultra yang berusaha menjanjikan pencabutan status tersangka Direktur PT KKP AA dalam perkara Tipikor di WIUP Antam Konut.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Plaza Senayan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI telah mengamankan seseorang bernama AS .
“AS dilaporkan oleh keluarga Tersangka AA (tersangk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara), AS langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Jum’at, 18 Agustus 2023.
Sambungnya Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus/mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar 6 milyar rupiah dari istri AA pada bulan Juli 2023 bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah,” ungkapnya.
Untuk diketahui terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan.*