Bawaslu Kendari Tegaskan Tiap Paslon Kada Hanya Boleh Satu Kali Kampanye Akbar
KENDARIKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari berikan alarm kepada kandidat yang bertarung pada perhelatan Pilwali Kendari agar patuh pada aturan kampanye akbar, Senin 18 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan bahwa masing-masing pasangan calon hanya mendapatkan 1 (satu) kesempatan untuk menyelenggarakan kampanye akbar selama berlangsungnya masa kampanye.
Lanjut, kata dia, adapun pelaksanaan kampanye akbar ini telah di tetapkan oleh KPU Kota Kendari pada beberapa tempat, yakni Anduonohu, Puuwatu, dan Kendari Barat.
Kemudian, sambung Sahinuddin, sejumlah pendukung dan simpatisan pasangan calon dilarang keras untuk melakukan konvoi pada rute-rute tertentu.
“Jangan ada konvoi-konvoi massa yang menggunakan rute tertentu dan tidak melibatkan pihak-pihak yang memang dilarang,” kata dia pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Larangan ini sengaja diatur untuk meminimalisir potensi terjadinya peristiwa yang tidak inginkan bersama saat melakukan kampanye akbar.
Sahinuddin kembali mengingatkan bahwa kegiatan tersebut hanya berlaku mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WITA.
“Kampanye akbar dibatasi, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” pungkasnya.
Diinformasikan, pada pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari 2024 terdapat 5 (lima) pasangan calon, yakni SKI-Sudirman, Yudhi-Nirna, Giona-Subhan, AJP-ASLI dan Rasak-Afdhal.**