KPU Sultra Bakal Tertibkan APK Paslon Kada
KENDARIKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada pilkada serentak 2024, Senin 18 November 2024.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini direncanakan bakal dimulai pada minggu (24/11/2024) mendatang.
Hal itu di sampaikan Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, jajarannya telah mempersiapkan segala upaya untuk melakukan penertiban APK.
“Ketika memasuki waktu masa tenang 23 November 2024 pukul 23:00 WITA, sudah boleh melakukan penertiban APK,” kata Asril.
Lanjut, kata dia, berdasarkan hasil diskusi bersama Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, penertiban APK ini harus dimulai pada tanggal 24, 25 dan 26 November 2024.
Sehingga, sambung Asril, pada (27/11/2024) telah selesai dilakukan penertiban APK.
“Tanggal 27 dipastikan, mudah-mudahan sesuai dengan kemampuan kami dari segi sumber daya mampu menyelesaikan pembersihan APK,” ujarnya.
Penertiban APK ini sebagai bentuk penegasan dari pasal 28 PKPU Nomor 13 Tentang Kampanye bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta bersama-sama pasangan calon melakukan penertiban APK.
“Jadi insyaallah, kita akan bahu membahu mengklirkan itu dan ditanggal 27 ditargetkan tidak ada lagi atribut dari masing-masing paslon yang bertebaran di jalananan,” pungkasnya.**