Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Terima Setoran dari Kepsek yang Dilantik Tanpa Pertek, Kadis Dikbud Kendari: Itu Fitnah

KENDARIKINI.COM – Pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, SMP Negeri dan Swasta di Kota Kendari, bukan hanya tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, tapi juga sebagian Kepsek yang dilantik diduga tidak memenuhi syarat.

Informasi ini dari seorang Kepsek, namun dia meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan.

Diduga aktor utama di balik polemik ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kota Kendari, Saemina.

“Anu terlalu skali. Terlalu pasang badan. Lupa kalau dia mau pensiun tahun depan. Tidak membela hak-hak orang saja, jangan dia zolim,” ujarnya
kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Selain itu kata sumber tersebut, Kadis Dikbud Kendari, Saemina, diduga menerima setoran dana ratusan juta rupiah dari Kepsek yang dilantik.

“Soalnya konon kabarnya, sudah menyetor mereka mereka ini, yang kepsek dilantik tidak memenuhi syarat. Makanya banyak yang sayangkan. Katanya lalai sudah pensiun siapa mo lihat,” ungkapnya.

Katanya, untuk menutupi tindakannya, Saemina, diduga mulai pasang badan, mendekati pejabat yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi kinerjanya.

Menanggapi hal ini, Kadis Dikbud Kendari, Saemina, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak benar itu fitnah, tolo6 sebutkan dan bawah itu orang yang membayar,, saya lagsung bawah ke kantor polisi. Jangan sembarangan mereka buat fitnah. Kenapa masalah kepala sekolah dikbud yang selalu dipojokkan,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Dia mengatakan, informasi dugaan menerima setoran dari Kepsek yang dilantik, merupakan pencemaran nama baik.

“Panggilkan orang bilang seperti itu, biar saya ketemu langsung dengan orang yang mengatakan, saya bisa lapor balik sebagai pencemaran nama baik saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Sementara Kadis Dikbud Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Pertek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -