KENDARIKINI.COM – Polres Kolaka meringkus terduga pelaku inisial S atas tindakan pencurian di pasar pagi Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (29/12/2024) silam.
Terduga pelaku S mengambil barang berupa emas, handphone dan sejumlah uang tunai.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, Kejadian ini bermula saat kondisi pasar dalam keadaan ramai dan banyak pembeli.
Lebih lanjut, saat korban inisial M mencoba mengambil tas miliknya yang berisi uang tunai sekitar Rp115.000.000, emas 156 gram berupa cincin, gelang, anting, dan 3 unit handphone merk Oppo dan Infinix serta kartu ATM bank BRI berisi sekitar Rp20.000.000.
Kemudian, sambung Dwi Arif, saat korban inisial M memeriksa tas miliknya, sejumlah barang berharga tersebut telah hilang.
Akibat kejadian ini korban M mengalami kerugian materil sebesar Rp350.000.000, sehingga korban mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp350.000.000,” katanya, Rabu (19/3/2025).
Atas perbuatannya terduga pelaku inisial S di jerat dengan pasal 362 KUHP.
Untuk diketahui, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut ihwal emas yang dijual terduga pelaku S di Sulawesi Selatan.
“Tim juga masih melakukan penyelidikan terkait barang bukti berupa emas yang telah di jual saudari S di daerah Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.(Amin)*










