Jelang Bulan Ramadhan, Polres Konsel Musnahkan Ratusan Liter Miras Tradisional, Pabrikan dan 23,8 Gram Sabu Hasil Operasi Pekat

Konawe Selatan – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Polres Konawe Selatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi Pekat Anoa Tahun 2023, Selasa 21 Maret 2023.

Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo mengatakan AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa salah satu penyumbang angka kriminalitas berawal dari minuman keras.

“Untuk di Konawe Selatan salah satu penyumbang angka kriminalitas berawal dari minuman keras, terkhusus di Konawe Selatan sampai saat ini belum ada tempat yang memiliki izin untuk beredarnya minuman keras,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa merek minuman pabrikan karena tempat menjualnya belum memiliki izin.

Pihaknya juga mengungkapkan dadu hasil operasi Pekat yang dilaksanakan dari tanggal 1 sampai 20 Maret 2023, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah Minuman Pabrikan, Minuman Tradisional dan Narkotika.

“Dari hasil operasi Pekat tersebut terdapat 52 kasus diantaranya kasus tindak pidana narkotika sebanyak 2 (dua) kasus dengan 4 (empat) tersangka, dan kasus premanisme sebanyak 2 (dua) kasus, dan untuk kasus miras Illegal sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) kasus,” katanya.

Pihaknya juga setelah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti bersama Forkopimda Konsel.

“Kami berhasil mengamankan dan hari ini kami musnahkan miras tradisional sebanyak 163 (Seratus Enam Puluh Tiga) liter, diantaranya Pongasi 111 (Seratus Lima Belas) liter, Ballo 30 (Tiga Puluh) liter, dan arak sebanyak 18 (Delapan Belas) liter,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengamankan dan memusnahkan sejumlah miras pabrikan yang peredarannya Illegal di konsel.

“Untuk miras pabrikan sebanyak 362 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua) botol, diantaranya Bir Bintang 114 (Seratus Empat Belas), Bir Hitam 27 (Dia Puluh Tujuh) Botol, Jenever 98 (Sembilan Puluh Delapan) Botol, Anggur hitam 32 (Tiga Puluh Dua), Vodka 6 (Enam) Botol, MC Donal 2 (Dua) Botol, Kereta 6 (Enam) Botol, Bir Prost 6 (Enam) Botol dan Topi Bintang 74 (Tujuh Puluh Empat) Botol,” bebernya.

Selain itu pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 23,8 (Dua Puluh Tiga Koma Delapan) Gram.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya memproses dengan laporan polisi nomor LP/A/05/111/2023/SPKT.SATNARKOBA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA, TANGGAL 02 MARET 2023 dengan Tersangka MA (33) dengan barang bukti 6,2 (Enam Koma Dua) Gram Sabu, dan Tersangka DS

“Kasus Narkoba lainnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/111/2023/SPKT.SATNARKOBA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA, TANGGAL 19 MARET 2023 dengan tersangka AW (22) dengan barang bukti 17,59 Gram Sabu,” pungkasya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait