KENDARIKINI.COM – JPU menyoroti independensi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang Selasa, 21 April 2026, menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa Nadiem Makarim.
JPU Roy Riady mempertanyakan independensi ahli Ina Liem yang dinilai menggiring opini publik melalui media sosial.
Menurut JPU, ahli juga mengaku tidak memahami data elektronik dan kajian teknis yang mendasari perkara.
Keterangan ahli dinilai lebih bersifat opini serta menjawab isu di luar kompetensinya dalam persidangan.
JPU juga menyoroti keterangan saksi guru dari Sorong dan Pamekasan terkait minimnya pemanfaatan perangkat Chromebook.
Dalam sidang terungkap Chromebook hanya digunakan setahun sekali untuk Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM.
Temuan itu diperkuat data aktivasi Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021 yang menunjukkan penggunaan perangkat rendah.
JPU meyakini pengadaan Chrome Device Management tidak diperlukan dan menjadi bentuk pemborosan anggaran negara.
Pengadaan CDM disebut berdampak pada kerugian negara lebih dari Rp600 miliar.
Total kerugian negara dalam perkara ini disebut meningkat dari Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun.
JPU berharap seluruh pihak menjaga profesionalisme dan independensi demi transparansi jalannya persidangan.*










