Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman Sultra Buka Posko Pengaduan Korban Mutasi Kepsek di Kendari

KENDARIKINI.COM – Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), buka posko pengaduan korban mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Kendari.

Menurut Kepala Ombudsman perwakilan Sultra, Mastri Susilo, posko pengaduan ini merespons polemik pelantikan Kepsek yang diduga tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN..

Polemik ini mengakibatkan Kepsek yang sudah dimutasi, hingga saat ini masih tercatat sebagai Kepsek aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini juga diatur dalam pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, bahwa masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ditetapkan selama 4 (empat) tahun untuk satu periode jabatan.

Mastri Susilo, mengatakan pengaduan korban mutasi bisa melalui online dan offline atau datang langsung ke posko. Masa pengaduan mulai sekarang hingga akhir Mei 2026.

“Jadi kita sudah buat posko untuk pengaduan, jadi yang merasa menjadi korban atas mutasi Kepala Sekolah TK, SD, SMP silahkan melaporkan ke Ombudsman pasti kita akan tindaklanjuti kita akan melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota dalam waktu segera,” ungkap Mastri Susilo, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Kamis (21/5/2026).

Respon Ombudsman atas polemik tersebut, sebagai fungsi aktif pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan efisien.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -