Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tangkap Remaja Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

KENDARIKINI.COM – Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang remaja terduga pelaku persetubuhan terhadap anak.

Penangkapan dilakukan Kamis, 21 Mei 2026, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/186/V/2026/SPKT.

Terduga pelaku berinisial FA, laki-laki, warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Korban merupakan seorang pelajar perempuan berinisial A yang masih berusia di bawah umur.

Kasus tersebut diduga terjadi beberapa kali sejak Februari hingga Mei 2026 di wilayah Konawe Selatan dan Kendari.

Berdasarkan penyelidikan polisi, peristiwa terakhir diduga terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 malam.

Pihak keluarga korban kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum membawanya ke Polresta Kendari.

Setelah pemeriksaan awal, penyidik menemukan bukti permulaan sehingga dilakukan penangkapan resmi terhadap FA.

Polisi menyebut proses penyidikan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Kendari.

Lokasi yang disebut dalam laporan berada di sebuah homestay di Jalan Haluoleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Terduga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah tindak kekerasan seksual.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -