Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejati Sultra Didesak Tetapkan Bupati Bombana sebagai Tersangka

Kejati Sultra Didesak Tetapkan Bupati Bombana sebagai Tersangka

KENDARIKINI.COM – Kejati Sultra didesak menetapkan Bupati Bombana sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan.

Desakan disampaikan DPD PPWI Sultra terkait proyek Jembatan Cira Uci II Buton Utara.

Proyek tersebut bernilai Rp2,13 miliar pada Tahun Anggaran 2021.

PPWI menilai Burhanuddin terlibat saat menjabat sebagai KPA dan PPK.

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, meminta Kejati segera melakukan penahanan.

Ia merujuk surat penahanan yang disebut telah diterbitkan oleh Kejati Sultra.

“Mendesak Kejati melaksanakan perintah penahanan sesuai surat yang beredar,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Namun, penyidik Kejati Sultra, Arie, membantah keberadaan surat tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah mengetahui atau menerbitkan surat penahanan dimaksud.

“Tidak ada surat itu, saya penyidiknya dan tidak pernah tahu,” tegasnya.

Arie juga menyebut stempel dan tanda tangan dalam surat tersebut tidak resmi.

Menurutnya, dokumen itu tidak berasal dari Kejati Sultra dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan belum ada penetapan tersangka karena bukti dinilai belum cukup.

“Tidak ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik terkait dugaan korupsi proyek daerah.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -