KENDARIKINI.COM – Sat Reskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan pelaku telah diamankan pada Rabu, 22 April 2026.
Pelaku berinisial MU (41), warga Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Korban berinisial SS (33), seorang mahasiswa, warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Peristiwa terjadi Minggu malam, 19 April 2026, sekitar pukul 21.00 Wita.
Lokasi kejadian berada di Hotel Cahaya, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Awalnya korban mengajak rekannya, Muhlis, untuk pergi makan bersama.
Namun ajakan tersebut tidak direspons, hingga terjadi cekcok di dalam kamar.
Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban dipukul menggunakan handphone di belakang telinga kiri.
Selain itu, pelaku memukul jidat korban dengan tangan dan menendang punggung korban.
Saat kejadian, pelaku juga mengancam korban agar tidak berisik.
Korban yang menangis kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Setelah mengantongi bukti awal, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan di Jalan Suprapto Lorong Koila, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone Oppo A18 warna hitam.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 44 UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004.
Alternatif pasal lainnya yakni Pasal 466 ayat (1) KUHP.*










