JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional penjualan phishing tools yang mendukung kejahatan akses ilegal.
Dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut kasus berawal dari situs wellstore.
Situs tersebut diduga menjual script phishing melalui website dan terhubung dengan akun Telegram berbasis bot.
Penyidik menemukan aktivitas jual-beli serta distribusi perangkat lunak ilegal melalui platform komunikasi tersebut.
GWL diketahui memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017 sebelum mulai dipasarkan tahun 2018.
Ia juga membuat beberapa situs, termasuk wellstore dan wellsoft, untuk mendukung distribusi ke pembeli.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan pengungkapan bermula dari patroli siber kepolisian.
Penyidik kemudian melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi tools tersebut.
Hasil pengembangan mengungkap jaringan internasional dengan 2.440 pembeli sepanjang 2019 hingga 2024.
Selain itu, tercatat sekitar 34.000 korban dari berbagai negara akibat penggunaan phishing tools tersebut.
Kedua tersangka ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan ditahan sejak 9 April 2026.
Polisi juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar dari para tersangka.
Kerugian global akibat kejahatan ini mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.
Polri menegaskan komitmennya menjaga keamanan ruang digital dan memberantas kejahatan siber lintas negara.
Kerja sama internasional, termasuk dengan FBI, terus diperkuat dalam pengungkapan kasus serupa.*










