Lagi, Polisi Amankan Satu Pelajar Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur

Konawe Selatan – Polresta Kendari melalui Polsek Konda kembali mengamankan satu pelajar atas dugaan tindak pidana asusisila.
Sebelumnya Polsek Konda mengamankan seorang remaja 14 Tahun karena diduga melakukan tidak pidana asusila dibawah umur pada 16 Mei 2023 terhadap Melati (nama samaran) yang masih berumur 12 tahun.
“Sudah 2 pelaku anak yang kami amankan, untuk perkembangan masih dalam tahap pengembangan, dan ini untuk kasus yang sama dan masih berlanjut,” kata Kapolsek Konda Iptu Kartini Suryaningsih, Senin 22 Mei 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan melakukan dugaan tindak pidananya di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang berbeda.
“Untuk pelaku anak sudah diamankan 2, namun masih kami dalami, Nanti setelah pemeriksaan baru kita tahu pastinya pelakunya ada berapa, karena TKP nya beda-beda,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa terduga pelaku melakukan aksi bejatnya pada tanggal 15 Mei 2023 dengan cara mengunci kamar disalah satu rumah teman pelaku.
“Bahwa awalnya pada Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 24.00 wita. Korban bersama temannya dijemput oleh teman lainnya menuju rumah pelaku, korban masuk bersama dengan temannya duduk di ruang tamu bersama empat orang teman pelaku, saat duduk-duduk bersama teman yang lain korban mengantuk, sehingga korban masuk ke dalam kamar untuk istirahat, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk kedalam kamar pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kamar lalu pelaku membuka celananya lalu pelaku menindis tubuh korban, sehingga pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” bebernya.
Kemudian orang tua korban melakukan atas peristiwa tersebut dan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku diamankan dirumahnya dan didapat bukti permulaan yang cukup sehingga pelaku diamankan ke Polsek Konda guna penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui pelaku disangkakan melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***