KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang terduga penadah motor curian berinisial SA di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan Kamis, 21 Mei 2026 malam.
“Tersangka diamankan Tim Buser 77 bersama Unit I Satreskrim Polresta Kendari,” kata Welliwanto, Jumat 22 Mei 2026.
SA merupakan warga Desa Mekowu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Polisi turut mengamankan 25 barang bukti sepeda motor hasil dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kasus bermula saat SA dihubungi pria berinisial IK yang disebut sebagai “jaksa gadungan”.
IK menawarkan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna putih hijau hitam seharga Rp5,5 juta.
Motor tersebut bernomor polisi DT 6114 UF milik korban berinisial KU.
SA kemudian menemui IK di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Setelah memeriksa kendaraan, SA menawar harga motor menjadi Rp5,3 juta dan disetujui penjual.
Transaksi dilakukan secara tunai di lokasi depan Hotel Venus Inn, Kendari Barat.
Usai membeli motor, SA membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi kejadian.
Tim Buser 77 kemudian menangkap SA di BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia.
“Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*










