Polisi Amankan Seorang Mucikari yang Kedapatan Jajakan Perempuan Melalui Aplikasi Hijau di Hotel Mulia Inn Kendari

Kendari – Polda Sultra melalui Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengamankan seorang mucikari MAR (22) di Hotel Mulia Inn Kendari gegara menjajakan dua perempuan T (19) dan I (20) melalui aplikasi hijau, Kamis 22 Juni 2023.

Terkait hal tersebut Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan pihaknya Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Hotel Mulia Inn yang beralamat di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari mengamankan pelaku.

“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Seorang tersangka MAR 22 telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) atas korban, T (19) dan I(20) melalui aplikasi hijau (Michat) dengan Harga / orang sebesar Rp.500.000,-/Orang kepada Lelaki hidung belang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa tersangka di jerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 2 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait