KENDARIKINI.COM — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Murung Raya.
Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus, Kamis, 23 April 2026, setelah mengantongi bukti cukup.
Penyidikan meliputi pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, dilakukan profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan mendalam.
Tersangka HS merupakan Kepala KSOP Rangga Ilung yang diduga menyalahgunakan kewenangan penerbitan izin berlayar.
HS diketahui memberi izin kapal mengangkut batubara dengan dokumen tidak sah sejak 2022 hingga 2025.
Ia juga diduga menerima uang bulanan sehingga tidak memeriksa dokumen verifikasi dari Kementerian ESDM.
Tersangka BJW adalah Direktur PT AKT yang tetap melakukan penambangan tanpa izin setelah kontrak dicabut.
Aktivitas ilegal itu berlangsung hingga 2025, termasuk membuka lahan di kawasan hutan produksi.
BJW bersama ST menggunakan dokumen perusahaan lain untuk mengangkut dan menjual batubara.
Tersangka HZM merupakan General Manager PT OOWL Indonesia yang terlibat pemalsuan dokumen tambang.
HZM membuat laporan verifikasi tidak sesuai fakta untuk meloloskan batubara ilegal ke proses pengiriman.
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat izin berlayar dan pembayaran royalti kepada pemerintah.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung oleh tim auditor.
Para tersangka dijerat pasal korupsi dalam KUHP dan UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.*










