KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari menunjuk Dasril Yamin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Kendari.
Surat Perintah diserahkan langsung Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Penyerahan turut disaksikan Wakil Wali Kota Sudirman dan Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian.
Penunjukan dilakukan untuk menjaga kelancaran roda organisasi setelah adanya perubahan kepemimpinan di Satpol PP.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor 800.1.1.3/3695/2026, Dasril bertugas hingga pejabat definitif ditetapkan.
Saat ini, Dasril Yamin masih menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Selain memimpin Satpol PP, Dasril juga dipercaya sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang perangkat daerah tersebut.
Surat perintah mengamanatkan seluruh kebijakan strategis dilaporkan kepada pimpinan dan dilaksanakan secara profesional.
Pemkot Kendari menilai langkah ini penting untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Satpol PP memiliki peran menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemkot berharap Dasril mampu memperkuat koordinasi internal dan mendukung program prioritas Pemerintah Kota Kendari.*










