Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaAmpuh Sultra Desak Kejati Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana Soal Penerbitan Rekomendasi...

Ampuh Sultra Desak Kejati Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana Soal Penerbitan Rekomendasi PT SIP

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Kejati Sultra memeriksa eks Kadis DPMPTSP Bombana.

Desakan itu terkait polemik rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk rencana kawasan industri PT Sultra Industrial Park (SIP).

Rekomendasi bernomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 diterbitkan DPMPTSP Bombana untuk lokasi di Desa Wumbubangka, Rorowatu Utara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai rekomendasi tersebut bertentangan dengan RTRW Kabupaten Bombana.

Menurutnya, dalam RTRW Bombana, Desa Wumbubangka tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha industri.

Ia menyebut penerbitan rekomendasi itu diduga bentuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Hendro mengatakan kebijakan tersebut memicu kegaduhan dan konflik di tengah masyarakat.

Ampuh Sultra meminta Kejati memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat.

Mereka juga menduga adanya konspirasi terstruktur antara oknum pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

“Kejati Sultra harus melihat persoalan ini secara komprehensif,” ujar Hendro, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Ampuh meminta Pemda Bombana segera mencabut rekomendasi yang telah diterbitkan.

Pencabutan dinilai penting untuk menghindari polemik berkepanjangan di masyarakat.

Ampuh juga meminta Kadis DPMPTSP Bombana yang baru mengevaluasi dan mencabut rekomendasi tersebut.

Mereka menegaskan pengusutan perlu dilakukan demi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -