Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

KENDARIKINI.COM — Dewan Pers menyerahkan masukan revisi UU Hak Cipta kepada pemerintah, Kamis, 23 April 2026.

Dokumen diserahkan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta.

Komaruddin menilai karya jurnalistik belum diposisikan sebagai ciptaan bernilai ekonomi dan dilindungi hukum secara kuat.

Ia menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, sosial, dan ekonomi yang harus diakui negara.

Revisi UU dinilai penting menjawab maraknya penyebaran ulang konten tanpa izin di era digital.

Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use agar keseimbangan hak cipta dan akses publik tetap terjaga.

Sementara itu, Menteri Hukum menegaskan karya jurnalistik merupakan aset intelektual penting dalam ekosistem demokrasi.

Ia menyoroti ancaman penggunaan konten jurnalistik tanpa izin untuk pelatihan kecerdasan buatan.

Menurutnya, regulasi harus melindungi hak pencipta tanpa menghambat inovasi teknologi digital.

Dewan Pers mengusulkan pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam undang-undang.

Selain itu, penguatan posisi wartawan sebagai pencipta serta kejelasan masa berlaku hak cipta juga diusulkan.

Langkah ini dinilai krusial menjaga keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -