Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

KENDARIKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan dan dikenakan rompi oranye sebagai tanda telah resmi menyandang status tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pendalaman penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu.

“Setelah menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 November 2025.

Tiga tersangka yang baru ditahan tersebut adalah Yasin, aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).

Menurut Asep, para tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengaturan dan suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang menggunakan anggaran pemerintah pusat.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Abdul Aziz (Bupati Koltim periode 2024–2029), Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Dengan penambahan tiga tersangka baru ini, total sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Koltim.

Asep menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Asep.

Hingga kini, KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -